Menurut Peraturan Walikota Salatiga Nomor 130 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Salatiga.
BPBD mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
BPBD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud memiliki fungsi:
a. perumusan kebijakan bidang penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara, serta penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan bidang penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara, serta penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan koordinasi usaha bidang penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara, serta penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara, serta penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. pelaksanaan administrasi kesekretariatan BPBD; da.
a. perumusan kebijakan bidang penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara, serta penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan bidang penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara, serta penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan koordinasi usaha bidang penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara, serta penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara, serta penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. pelaksanaan administrasi kesekretariatan BPBD; da.
f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugasnya.