Author: bpbd2022

  • Tsunami

    Pengertian Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan (“tsu” berarti lautan, “nami” berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi. Hallo Sobat Disasterizen! Siapa disini yang pernah ingat dengan bencana tsunami Aceh yang terjadi…

  • Gunung Api

     Pengertian Gunung Api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah “erupsi”. Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar. Hallo sobat Disasterizen! Tahukan kamu bahwa selain kaya akan sumber daya alam, Indonesia juga kaya akan…

  • Gempa Bumi

      Pengertian Gempa Bumi Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan. Saat kamu tengah asyik beraktivitas, seperti mengetik di depan komputer lalu tiba-tiba meja dan kursi terasa bergoyang. Bahkan tiba-tiba lampu…

  • Apa Itu Bencana

      Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut:  Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,…

  • Seksi 1 (Pencegahan dan Kesiapsiagaan)

    Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi : A. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat ; B. pengkoordinasian dan…

  • BPBD KOTA SALATIGA

     Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Salatiga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Salatiga merupakan Organisasi Perangkat Daerah di Kota Salatiga yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Salatiga Nomer 130 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penganggulangan Bencana Daerah Kota Salatiga BPBD Kota Salatiga berkantor sementara di…

  • Peraturan

    – UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana – Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana – Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana – Peraturan Wali Kota Salatiga Nomer 130 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah