A. Tugas Pokok TRC PB-BPBD
TRC PB-BPBD mempunyai tugas pengkajian secara cepat dan tepat
di lokasi bencana dalam waktu tertentu dalam rangka mengidentifikasi
cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan
sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintahan
serta kemampuan sumber daya alam maupun buatan serta saran yang
tepat dalam upaya penanganan bencana dengan tugas tambahan
membantu Pemerintah Kabupaten untuk mengkoordinasikan sektor
yang terkait dalam penanganan darurat bencana.
B. Fungsi TRC PB-BPBD
Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas, TRC PB-BPBD
mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan pengkajian awal segera setelah terjadi bencana
pada saat tanggap darurat. - Membantu BPBD untuk :
a. mengaktivasi Posko BPBD;
b. memperlancar koordinasi dengan seluruh sektor yang terlibat
dalam penanganan bencana; dan
c. menyampaikan saran yang tepat untuk upaya penanganan
bencana. - Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik kepada Kepala
Pelaksana dengan tembusan atasan langsung Personil TRC PB-BPBD
dari sektor terkait dan BPBD.
a. laporan awal setelah tiba di lokasi bencana;
b. laporan berkala/perkembangan (harian dan insidentil/khusus);
dan
c. laporan lengkap/akhir penugasan.