Gambaran Umum, Tugas Pokok dan Fungsi

Menururt Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 130 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Kota Salatiga

KEDUDUKAN BPBD merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota Salatiga.

SUSUNAN ORGANISASI BPBD Kota Salatiga terdiri atas:

A) Kepala BPBD;

B) Unsur Pengarah;

C) Unsur Pelaksana, terdiri atas:

  1. Kepala Pelaksana;
  2. Sekretariat;
  3. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
  4. Seksi Kedaruratan dan Logistik; dan
  5. Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

 

 

KEPALA BPBD

Kepala BPBD secara jabatan (ex-officio) dijabat oleh Sekretaris Daerah dan membawahi Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana.

 

UNSUR PENGARAH

Ketentuan mengenai Unsur Pengarah BPBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

UNSUR PELAKSANA

(1) Kepala Pelaksana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPBD.

(2) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana.

(3) Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana.

 

TUGAS DAN FUNGSI

BPBD mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

BPBD memiliki fungsi:

a. Perumusan kebijakan bidang penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara, serta penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Pelaksanaan kebijakan bidang penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara, serta penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Pelaksanaan koordinasi usaha bidang penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara, serta penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara, serta penanganan pengungsi dengan

bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. pelaksanaan administrasi kesekretariatan BPBD; dan

f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugasnya.

 

KEPALA BPBD

Kepala BPBD mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas.

UNSUR PENGARAH

Unsur Pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD dalam penanggulangan bencana.

Unsur Pengarah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana daerah;

b. pemantauan; dan

c. evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

 

KEPALA PELAKSANA

Kepala Pelaksana mempunyai tugas membantu Kepala BPBD dalam melaksanakan penanggulangan bencana daerah meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana secara terintegrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.

 

Kepala Pelaksana dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis penanggulangan bencana daerah;

b. penyelenggaraan dukungan teknis kebencanaan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan perangkat daerah, instansi vertikal sesuai dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

c. pengoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program kegiatan BPBD;

d. pengoordinasian melalui pengerahan sumber daya manusia peralatan, logistik dari perangkat daerah, serta langkah lain yang diperlukan dalam penanganan darurat bencana;

e. pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional dilingkup tugasnya.

g. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala BPBD sesuai dengan lingkup tugasnya.

 

SEKRETARIATAN

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam perumusan kebijakan teknis, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis, koordinasi pembinaan teknis, serta pelayanan administrasi BPBD dilingkup perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian serta kerjasama.

 

Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

a. pengoordinasian perumusan kebijakan teknis kebencanaan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan tahunan BPBD;

b. perencanaan penyusunan program dan kegiatan dilingkup Sekretariat;

c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan dukungan teknis kebencanaan dengan lingkup tugas sekretariat;

d. pelaksanaan pengelolaan urusan program, keuangan, umum dan kepegawaian BPBD;

e. pelayanan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan BPBD; dan

f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan lingkup tugasnya.

 

Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana BPBD dalam mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan dibidang pencegahan dan kesiapsiagaan pada prabencana sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.

 

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan, penyusunan program dan kegiatan bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana;

b. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana;

c. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana; dan

d. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan dibidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan prabencana serta pembinaan dan pengendalian program dan kegiatan bidang pencegahan dan kesiapsiagaan.

 

Seksi Kedaruratan dan Logistik

Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana BPBD dalam melaksanakan kedaruratan dan penyediaan dukungan logistik bencana daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.

 

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Kedaruratan dan Logistik menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan dibidang penanggulangan bencana penyusunan program dan kegiatan pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;

b. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan dibidang penanggulangan bencana program dan kegiatan pada saat tanggap darurat penanganan pengungsi dan dukungan logistik;

c. pelaksanaan hubungan kerja dibidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi

dan dukungan logistik; dan

d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik.

 

Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana BPBD dalam melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan arahan pimpinan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.

 

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan dibidang penanggulangan bencana dan perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada pasca bencana;

b. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi;

c. pelaksanaan hubungan kerja dibidang penangggulangan bencana pasca bencana dan kegiatan Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi;

d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada pasca bencana.